PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 964
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
(1) Subbagian Kepegawaian dan Pengelola Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan persuratan, kepegawaian, serta pengelolaan jabatan fungsional. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi program pendidikan dan pelatihan, serta keuangan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan, pengelolaan aset, ketatausahaan, rumah tangga pusat, kearsipan, dokumentasi dan perpustakaan.
