PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 961
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan persuratan, kepegawaian, penyiapan pembinaan jabatan fungsional, rencana, program dan keuangan, perlengkapan, aset, ketatausahaan, kearsipan,
dokumentasi, perpustakaan dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
