PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 960
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Program dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi, kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, koordinasi, kerja sama pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pendidikan dan pelatihan bidang non aparatur. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan standar dan prosedur penyelenggaraan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pendampingan kepada alumni peserta pendidikan dan pelatihan non aparatur.
