PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 962
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan persuratan, kepegawaian, serta pengelolaan jabatan fungsional; b. Penyusunan rencana, program dan pelaksanaan urusan keuangan, evaluasi program; dan c. Pelaksanaan urusan perlengkapan, pengelolaan aset, ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan dan rumah tangga.
