PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan evaluasi kebutuhan, penentuan standar sarana dan prasarana, koordinasi manajemen database aset Barang Milik Negara Kementerian, termasuk penentuan standar pelaksanaan manajemen dan utilitas aset negara, pelayanan kesehatan pegawai Kementerian serta pengelolaan dan penataan aset Sekretariat Jenderal.
