PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi analisis, perencanaan, evaluasi dan penganggaran kebutuhan terkait sarana dan prasarana Kementerian; b. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi manajemen database aset Barang Milik Negara, standar pelaksanaan manajemen dan utilitas aset negara, termasuk pengelolaan data sarana prasarana Kementerian serta pengelolaan dan penataan aset Sekretariat Jenderal; dan c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
