Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditioner (AC), instalasi listrik, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran, genset, diesel, serta pengurusan administrasi langganan daya dan jasa Kementerian. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan kebersihan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Dinas, alat pengolah data, telepon, sarana kerja, penataan halaman/taman, dan pengelolaan ruang/tempat rapat/ pertemuan/ upacara. (3) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan di lingkungan Kementerian.
