PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 958
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan non aparatur; b. Penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, koordinasi, kerja sama dan pengembangan pendidikan dan pelatihan non aparatur; c. Penyiapan penyusunan standar kompetensi non aparatur perdagangan; dan d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan non aparatur.
