PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 957
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, standar kompetensi, rencana dan program, pelaksanaan, koordinasi, kerja sama, pengembangan, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan non aparatur.
