PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 956
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Program dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, koordinasi, kerja sama, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pendidikan dan pelatihan bidang aparatur. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan standar dan prosedur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pendampingan kepada alumni peserta pendidikan dan pelatihan aparatur.
