PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 953
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, koordinasi, kerja sama, pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur.
