PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 954
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan aparatur; b. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, koordinasi, kerja sama dan pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan aparatur.
