PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 894
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Bagian Penindakan Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
