Pasal 893
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum serta pemberian layanan informasi dan pertemuan teknis implementasi peraturan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas (2) Subbagian Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan hukum, koordinasi pemberian keterangan sebagai saksi ahli, konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
