Pasal 895
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Bagian Penindakan Pelanggaran Administratif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan b. penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.
