PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 724
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.
