Pasal 723
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika. (2) Seksi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Eropa.
