Pasal 725
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.
