PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 613
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Asia Tenggara dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.
