Pasal 612
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Asia Selatan dan Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan dan Sri Lanka Afghanistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Azerbaijan. (2) Seksi Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-
negara Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Macau, Mongolia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan.
