PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 614
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Asia Tenggara dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.
