PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 482
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi, konektivitas global di kawasan perdagangan, serta transportasi dan kepelabuhanan.
