Pasal 481
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Analisa dan Kerja Sama Pelayanan Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa dan kerja sama pelayanan ekspor dan
impor terkait dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INDONESIA National Single Window (INSW) perihal data, sistem aplikasi layanan, dan pengguna sistem aplikasi, serta fasilitas sarana pendukung lainnya. (2) Seksi Fasilitas Sistem Pelayanan Ekspor dan Impor, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan ekspor dan impor terkait dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INDONESIA National Single Window (INSW) perihal kelancaran penerbitan perizinan ekspor dan impor melalui ketersediaan data, sistem aplikasi layanan, operasional, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
