Pasal 483
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan.
