PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 450
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Barang Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang modal.
