PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 449
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Direktorat Impor terdiri atas: a. Subdirektorat Barang Modal; b. Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; c. Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri; d. Subdirektorat Barang Konsumsi; e. Subdirektorat Barang Kimia Berbahaya, Tambang, dan Limbah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
