PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 451
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Barang Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut.
