PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai; b. Subbagian Disiplin dan Penghargaan; dan c. Subbagian Tata Usaha.
