PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi kinerja pegawai Kementerian. (2) Subbagian Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi disiplin, kode etik dan penghargaan, serta pelaksanaan administrasi kesejahteraan pegawai Kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan Barang Milik Negara, kepegawaian dan administrasi keuangan, tata persuratan, dan rumah tangga biro.
