PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Kementerian; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi disiplin, kode etik, dan penghargaan serta pelaksanaan administrasi kesejahteraan pegawai Kementerian; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
