PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 379
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Subdirektorat Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting dan Barang yang diatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur.
