PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 378
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Seksi Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri dan perdagangan lainnya. (2) Seksi Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan luar negeri.
