Pasal 380
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Penegakan Hukum Distribusi
Barang Pokok dan Penting dan Barang yang diatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur.
