Pasal 226
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (MKMP), peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DN), dan promosi dan peningkatan akses pasar; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
