PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 227
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal; b. Subdirektorat Sarana dan Iklim Usaha MKMP; c. Subdirektorat Peningkatan P2DN; d. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar; dan e. Subbagian Tata Usaha.
