PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 225
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
