PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 193
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan.
