PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan.
