PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 191
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku dan penyedia jasa logistik. (2) Seksi Informasi Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi logistik.
