PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan terdiri atas: a. Seksi Perdagangan Antar Pulau; dan b. Seksi Perdagangan Perbatasan.
