PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 160
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Distribusi Tidak Langsung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi tidak langsung.
