PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 159
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Sistem dan Pengawasan Distribusi Langsung dan Waralaba mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan pengawasan distribusi langsung dan waralaba. (2) Seksi Pelaku Distribusi Langsung dan Waralaba mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku distribusi langsung dan waralaba.
