PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 161
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Distribusi Tidak Langsung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang distribusi tidak langsung; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi tidak langsung; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi tidak langsung; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi tidak langsung; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi tidak langsung.
