PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.
