PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 152
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai serta organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
