Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi
langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
