PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 111
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara dan pemerintah, lembaga non pemerintah serta tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
