PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 112
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan Lembaga Negara dan Pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan Lembaga Non Pemerintah; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
