PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa. (2) Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan monitoring dan analisis berita serta pendapat umum. (3) Subbagian Multimedia mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan koordinasi dan
pelaksanaan urusan sosial media, publikasi, dan dokumentasi.
