PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.